Kumpulan Berita
Kepala Divisi Keamanan Sentul City, Paul Kristianto mengatakan anggotanya menemukan anjing hitam milik SM sudah mati di pinggir jalan
Wanita yang membawa anjing ke dalam masjid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh ditetapkan sebagai tersangka.
Ada tiga poin yang mendasari laporan terhadap SM. Ketiga poin tersebut yakni penistaan agama, penganiayaan dan pemfitanahan.
MUI Kabupaten Bogor pun juga sudah berkoordinasi dengan polisi dan ulama setempat untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat
Kemenag menyayangkan tindakan perempuan yang masuk ke Masjid Al Munawarah Sentul City tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing.
Polres Bogor masih mendalami kasus perempuan berinisial SM (52) yang membawa anjing sambil marah-marah ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul.
Cuplikan video SM marah-marah di dalam masjid itu menyebar di media sosial dan dibahas di mana-mana serta menimbulkan kontroversi.