Kumpulan Berita
Status tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara selama 1x24 jam.
Ada tiga poin yang mendasari laporan terhadap SM. Ketiga poin tersebut yakni penistaan agama, penganiayaan dan pemfitanahan.
MUI Kabupaten Bogor pun juga sudah berkoordinasi dengan polisi dan ulama setempat untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat
Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat belum menetapkan SM (52) wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh.
Polres Bogor masih mendalami kasus perempuan berinisial SM (52) yang membawa anjing sambil marah-marah ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul.
Cuplikan video SM marah-marah di dalam masjid itu menyebar di media sosial dan dibahas di mana-mana serta menimbulkan kontroversi.
SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diamankan polisi.
Dalam aksinya, para pelaku diketahui mengincar motor yang terparkir di depan rumah menggunakan kunci leter T.