Kumpulan Berita
Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, berinisial A (20), warga Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra akhirnya menikahi korban NW (18).
Propam Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Aipda E.