Kumpulan Berita
Kasus ini terungkap lantaran pengembangan kasus narkotika sebelumnya yang ditangani kepolisian.
Berkas kasus berita bohong yang menjerat Idris Al Marbawy atau Gus Idris dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.
Polres Malang mendapati setidaknya ada 56 batang tanaman ganja, yang telah panen dan hasilnya dijual.
Kepolisian masih kesulitan mengungkap dugaan kasus fetish mukena di Malang.
Pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga denda maksimal Rp 1 miliar.
Salah satu oknum kepala dinas di lingkungan Pemkot Malang ditangkap polisi, lantaran tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar besar ganja seberat 48 kilogram di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
Aksi ini ini terbongkar setelah sang anak yang masih di bawah umur, berinisial N (14) mengadu ke ayahnya melalui telepon seluler.