Kumpulan Berita
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan penyerangan hingga perusakan Kantor Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Penyerangan itu terjadi saat aksi massa pada Sabtu 30 Agustus 2025.
Tersangka terbakar cemburu dan menuduh istrinya dihamili orang lain.
Pelaku terancam hukuman sembilan bulan penjara.
Polres Jaktim menangkap pengedar dan menyita 7 kg ganja.
Dua orang pemuda menjadi korban penganiayaan yang dilakukan geng motor di Jalan Pramuka Barat RT11/09.
Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Polrestro Jakarta Timur melakukan razia masker di lingkungan tempat kerjanya.