Kumpulan Berita
Kapolres Metro Tangerang Kota menyebutkan, 36 tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaku utama, joki, hingga penadah hasil kejahatan.
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 52 kasus kejahatan jalanan selama satu bulan terakhir. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 36 tersangka dari berbagai kasus kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser.