Kumpulan Berita
Informasi yang dihimpun, pada Jumat 21 Februari 2025 sudah ada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka sesuai nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
"Mereka kenal belum lama melalui medsos," ujar di
Henry Muhammad Ramdan atau HMR (31) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menghabisi Fara Diansyah.