Kumpulan Berita

Polri Dilarang Rangkap Jabatan Sipil.


Nasional
19 November 2025

Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil Dinilai Bisa Ciptakan Kesenjangan Sistem Birokrasi

Putusan MK yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil, tidak mencerminkan asas keadilan.

Nasional
17 November 2025

Mabes Polri Ungkap 300 Orang Anggotanya Duduki Jabatan Sipil

Jenderal bintang dua ini menegaskan, jumlah ribuan anggota yang beredar di publik bukan merupakan jumlah personel yang menduduki jabatan sipil strategis.

Nasional
15 November 2025

Kompolnas: Polisi Masih Bisa Tugas Luar Struktur Sesuai Sangkut Paut Polri!

Salah satu bentuk kejelasan penempatan polisi di luar struktur ini juga dapat dipijak dari UU ASN dengan turunan PP dan dilanjutkan Perpol.

Nasional
15 November 2025

Pakar: Polisi Jadi Institusi Sipil Setelah Pisah dari TNI Usai Reformasi

Emrus juga menegaskan pentingnya interaksi dan pertukaran keahlian antarinstansi, bukan larangan total seperti yang diputuskan MK.

Nasional
15 November 2025

DPR: Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil Wajib Dijalankan

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan larangan tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.

Nasional
14 November 2025

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Pakar Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra.

Nasional
14 November 2025

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

Nasional
14 November 2025

Putusan MK soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Kata Akademisi

Pembatasan jabatan sipil bagi TNI dinilai wajar, namun tidak seharusnya diberlakukan pada Polri yang secara konstitusional dikategorikan sebagai institusi sipil.