Kumpulan Berita
Polda Jabar menangkap pengelola aplikasi streaming online ilegal, yang dilakukan oleh ZAL TV.
Bule cewe tersebut mempertontonkan alat kelamin sambil membonceng sepeda motor di Seminyak, Bali.
Awalnya, RM mengaku hanya untuk konsumsi pribadi. "Tidak ada (niat diperjualbelikan)," katanya, Senin (22/5/2023).
Insiden itu membuat Florentines dan para ahli seni Renaisans bingung.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pornografi terhadap anak-anak.
Tiga tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual serta memproduksi video asusila anak-anak ditangkap.
Pelaku SY bersama rekannya AN telah membuat konten pornografi selama lima minggu dan lima kali melakukan hubungan seksual.
Polisi menangkap pria berinisial SY (30) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel lantaran menyebar video porno di media sosial.