Kumpulan Berita
Seorang pria berinisial CSH meraih omzet hingga Rp80 juta dari bisnis haram menjual konten video pornografi anak di akun media sosial.
Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dikabarkan bakal bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 21 Februari 2025.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran pornografi, yang disebarkan melalui Telegram. Dalam kasus ini pria berinisial RYS (29) ditangkap.
Ade Ary menerangkan, dari ribuan konten yang disita, video tersebut diduga berisikan tentang tindakan asusila anak-anak.
Tindakan pasutri ini terbongkar saat patroli siber darı Polres Malang dan Polsek Gedangan, menemukan akun medsos bernama hot51, yang menyiarkan konten pornografi. Ketika ditelusuri ternyata menyiarkan bagian tubuh sensitif darı FI dan PN, termasuk adegan hubungan suami istri.
Viral dan menjadi perbincangan publik video call sex (VCS) pelajar madrasah di Gunungkidul, Yogyakarta.
Kecanduan pornografi tak hanya berpengaruh terhadap kesehatan mental, namun juga berdampak buruk terhadap orang yang sudah menikah.
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar dua kasus asusila anak, dan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi telegram.