Kumpulan Berita
Pemerintah mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR
Pekerja atau buruh yang belum mendapat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) hari raya Idul Fitri bisa segera melaporkan
H-1 Idul Fitri 2021, masih ada ribuan buruh belum mendapat THR
H-1 Lebaran menjadi titik krusial terkait pembayaran THR pekerja
Posko THR Kemnaker terus menerima laporan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha maupun pek erja.
THR harus dibayarkan kepada para pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum lebaran idul fitri.
THR bagi PPNPN tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah pekerja
Tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran.