Kumpulan Berita
Kebijakan ini berlaku bagi pemilik KTP DKI Jakarta dengan nilai transaksi maksimal Rp500 juta dan diberikan otomatis tanpa pengajuan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50?rdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025