Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50?rdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025
Pajak atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.