Kumpulan Berita
Meutya mengatakan bahwa saat ini proses penilaian terhadap platform digital masih terus berlangsung.
Menkomdigi memberikan tenggat kepada seluruh platform digital untuk melakukan self assasement dan diserahkan kepada Komdigi.
Fitur komunikasi bagi pengguna atau akun yang berusia di bawah 16 tahun juga akan dimatikan secara otomatis.
Akun mereka terblokir saat pemerintah berupaya membersihkan jutaan akun anak di bawah umur.
Sejauh ini delapan platform telah menyampaikan komitmen untuk mematuhi PP Tunas.
Notifikasi penerapan pembatasan usia minimum 16 tahun sudah terlihat di YouTube.
Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026.
Kebijakan pemerintah membatasi TikTok hingga Roblox bagi anak-anak mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah orang tua menilai langkah ini baik untuk menjaga tumbuh kembang buah hati.