Kumpulan Berita
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant atau rekening pasif yang sebelumnya dibekukan sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah jika disebutkan Negara telah merampas hak rakyat dengan cara memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3-12 Bulan.
Nasabah tidak perlu khawatir apabila rekening bank diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK akan memblokir rekening bank yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan.
Kasus pencucian uang di Indonesia paling banyak ditemukan dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan, Indonesia bersama negara lain di dunia terus berkomitmen untuk melawan tindak kejahatan pencucian uang.