Kumpulan Berita
Warga yang menumpang Kartu Keluarga (KK) tidak dapat mendaftarkan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
NIK di non-aktifkan karena tidak berdomisili di Jakarta tidak dapat mendaftarkan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melaporkan rincian alokasi kuota jumlah siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Namun bagi yang ragu apakah KK dan NIK calon siswa valid atau tidak, orangtua siswa bisa mengecek terlebih dahulu.