Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan kebijakan relaksasi berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas bunga maupun imbalan Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing (valas) yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Juli 2026 dan resmi berlaku per 24 Agustus 2026.
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam membantu pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.