Kumpulan Berita
Pemerintah telah resmi memberlakukan kebijakan PPKM Darurat mulain dari 3 Juli sampai 20 Juli.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, juga akan menerapkan PPKM Darurat, mulai jam 00.00 WIB.
Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) menyarankan pelaksanaan Sholat Ied pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H di rumah saja.
Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu ketentuan terkait operasional perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta BLT subsidi gaji untuk pekerja dilanjutkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendukung kebijakan PPKM Darurat dengan meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan.