Kumpulan Berita
Ariza mengatakan, pelonggaran terjadi seiring dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta turun ke level 2.
Ia menjelaskan ada 15 lokasi RTH itu berdasarkan SK Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya layanan ini dihentikan sementara untuk menekan rantai penyebaran Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan PPKM.
Sejumlah daerah di Jawa Bali mengalami penurunan level PPKM mulai hari ini.
Seperti diketahui sebelumnya wilayah-wilayah tersebut selama berminggu-minggu berada di level 3 PPKM.
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kota Medan kini telah turun ke Level 2.
Sejumlah daerah non aglomerasi seperti Cirebon, Banjar, Madiun, saat ini masuk dalam kategori PPKM level 2.