Kumpulan Berita
Pusat perbelanjaan Sarinah, dipastikan tidak terdampak pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.
Ia menekankan bahwa seluruh Fraksi DPR RI telah sepakat mengesahkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar hukum kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut.
Kenaikan PPN 12 persen telah diatur dengan memperhitungkan sisi keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat.
Wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PT PLN (Persero) akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan. PLN akan memberikan potongan.
Pemerintah resmi menaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025 mendatang. Kepala Badan Kebijakan Fiskal,
Penerapan kebijakan PPN 12 persen bersifat selektif untuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian.