Kumpulan Berita
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap diterapkan pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN 12% akan diterapkan kepada barang mewah.
Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan PPN 12% sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Sejumlah barang dan jasa tetap masuk dalam kategori bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengusaha Makanan Minuman (Mamin) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PKB kata dia memahami bahwa pemerintah saat ini membutuhkan penguatan APBN.
Aprindo) menilai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% bakal berdampak pada konsumen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dilakukan secara terukur.