Kumpulan Berita
Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 12%.
Ini dia daftar barang mewah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap diterapkan pada 1 Januari 2025.
Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan PPN 12% sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Airlangga Hartarto menyebut rencana kenaikan PPN menjadi 12% diberi kuasa kepada anggota Komisi XI
Sejumlah barang dan jasa tetap masuk dalam kategori bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% pada tahun 2025.
PKB kata dia memahami bahwa pemerintah saat ini membutuhkan penguatan APBN.