Kumpulan Berita
Namun Wahyu belum menjelaskan motif dari para tersangka. Karena saat ini penyidik masih mendalami hal tersebut.
Seharusnya kata dia, sebagai komandan adalah bertugas mengawasi anak buahnya.
Saat proses penyelidikan awal kasus ini, Pomdam lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dia meminta pelaku dijatuhi sanksi maksimal termasuk pemecatan sebagai prajurit TNI.
Selain empat tersangka di atas, penyidik Pomdam Udayana juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 prajurit.
Danki C Yon TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat mengatakan, Tim Batalyon TP 834/WM Nagekeo bergerak cepat menangkap pelaku.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Candra, menyampaikan terduga pelaku penganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) tengah dilakukan pemeriksaan oleh Sub Detasemen Polisi Militer.
Korban diketahui baru 2 bulan menjadi anggota TNI dan bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere.