Kumpulan Berita
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
"Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan," kata Atnike.
Sidang akan dilaksanakan di Mahmil III Jayapura.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati
Andika menegaskan pihaknya tidak sama sekali menghalangi proses penyidikan yang tengah berlangsung
"Terkait penduduk sipil yang ikut terlibat, tentu saja harus lewat pengadilan biasa, jadi ada dua hal yang harus dilakukan," sambungnya.