Kumpulan Berita
Febri menekankan bahwa hakim tidak menyimpulkan mengenai tuduhan penerimaan uang tersebut.
Berikut pertimbangan hukum yang digunakan Hakim Richard Edwin Basoeki dalam putusannya.
Putusan hakim tersebut bertentangan dengan harapan pihak Febrie Adriansyah.
Nasib praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal ditentukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang. Tim pengacara Febrie pun berharap hakim bisa menilai praperadilan tersebut secara jernih sehingga bisa mengabulkan semua permohonan praperadilan yang telah diajukan tersebut.
Eks Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus Ahli Hukum Perbankan, Yunus Husein, menyebutkan, manusia lebih takut jatuh miskin daripada masuk ke dalam penjara karena melakukan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan saat menjelaskan tentang pengertian TPPU.
Mahrus menilai pasal yang digunakan dalam penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU tidak tepat.
Mahrus menyebutkan bahwa TPPU tidak mungkin terjadi tanpa tindak pidana asal.
Marcus menerangkan bahwa kesalahan administrasi bisa langsung diperbaiki oleh penyidik.