Kumpulan Berita
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua orang pemuda tanpa identitas yang tertangkap tangan membawa senjata tajam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara.
Hercules Rosario Marshal akan menjalani sidang vonis hari ini di PN Jakarta Barat.
300 lebih polisi kawal sidang vonis Hercules.
Ketiga pelaku diketahui masih anak di bawah umur.