Kumpulan Berita
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Kali ini 23 produk yang brand-nya umum di pasaran.
Mulai Oktober 2026, semua produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika tidak, akan dianggap ilegal. Daftar produk wajib termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya. Produk non-halal wajib mencantumkan informasi kandungan.
Mulai Oktober 2026, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal. Aturan ini berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memperingatkan penegak hukum konsisten melakukan tindakan tegas