Kumpulan Berita
Pemerintah akan mulai menarik iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan bekerjasama dengan Manajer Investasi untuk pengelolaan dana Tapera
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera
Program Tapera bisa menjadi beban pengusaha dan pekerja.
Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah.
Seluruh pekerja akan mempunyai tabungan perumahan.
Program Tapera dianggap tidak tepat jika diberlakukan sekarang.