Kumpulan Berita
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrisus) Polda Jabar melanjutkan penyelidikan kasus prostitusi artis
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menerapkan status TA sebagai korban
Meski telah bebas, TA tetap dikenakan wajib lapor.
Artis berinisial TA mematok tarif Rp75 juta untuk satu kali kencan.
Nama Tania Ayu kini tengah menjadi sorotan. Ia dikabarkan terlibat dalam prostitusi online di Bandung, Jawa Barat.
Polisi menangkap TA di sebuah hotel di Bandung bersama seorang pria yang diduga merupakan pemesan layanan TA.
Saat dilakukan penggerebekan TA sedang berada di kamar dengan pria yang diduga memesan jasanya.