Kumpulan Berita
Bareskrim Polri mengungkap detik-detik kasus prostitusi anak di bawah umur. Sindikat itu menyebarluaskan video syur melalui grup Telegram
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana prostitusi 19 anak. Mereka menjajakan diri melalui media sosial X dan Telegram.
Polri tengah mendalami keterlibatan orangtua, dalam kasus prostitusi 19 anak melalui media sosial (medsos) X dan Telegram.
Prostisusi anak bertarif hingga Rp17 juta, jasa pelayanan seks ditawarkan ke sejumlah kota besar di Indonesia, salah satunya Bali.
Tarif tertinggi Rp5 juta untuk satu kali kencan dan terendah Rp1 juta.
ABG perempuan berinisial CP (17) dipaksa pacarnya MA (18) dan rekannya MR (20) untuk open BO di Cengkareng, sedang hamiil 6 bulan.
Remaja berinisial DE (17) yang menjadi korban prostitusi online oleh 3 mucikari di Bandarlampung ternyata sempat melahirkan bayi perempuan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan munculnya praktik prostitusi online