Kumpulan Berita
Polres Metro Jakarta Barat menggerebek tempat karaoke dan bar yang diduga menjadi lokasi prostitusi anak, di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan praktik prostitusi anak di wilayah DKI Jakarta. Penyelidikan dilakukan setelah muncul unggahan akun yang diduga milik warga negara Jepang, di media sosial yang mengaku menyewa perempuan di bawah umur di sejumlah lokasi di Jakarta.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online dengan menjual perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang masih berusia di bawah umur.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Direktorat Siber Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus eksploitasi anak yang diduga dilakukan seorang warga binaan (napi) dari balik jeruji besi.
Setelah disepakati antara pelaku dengan pemesan, pelaku menghubungi korban datang tempat yang dijanjikan itu untuk bisa berhubungan intim dengan pelanggannya.
Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon mengatakan, pelaku merupakan narapidana yang berada di Lapas Kelas I Cipinang.
Polisi setidaknya menangkap tujuh orang pelaku.
Hal itu bisa ditelusuri juga melalui sebuah aplikasi, di mana area tersebut sebenarnya masih terdata berbentuk aliran kali.