Kumpulan Berita
Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap kasus perdagangan manusia melalui seorang muncikari di salah satu hotel Kota Padang
Hal itu dilakukan mencegah kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seorang pemuda berinisial A (22), ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan dan prostitusi online terhadap anak di bawah umur
Satuan Reskrim Polres Bima Kota membongkar praktik prostitusi berkedok kos-kosan di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda
Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus prostitusi online
Aplikasi berkedok prostitusi online baru-baru ini ramai di media sosial.
Polisi memastikan, Dea OnlyFans tidak melakukan prostitusi online sejauh ini.
Dua orang pemuda berinisial BB (25) dan AR (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).