Kumpulan Berita
Praktik Prostitusi anak di bawah umur, kembali terulang. Kini terjadi di wilayah Cirebon, seorang Muncikari dengan inisial JT (50)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyebutkan pihaknya menangkap seorang mucikari prostitusi online.
Muncikari prostitusi online mengincar anak broken home untuk dijadikan PSK.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan itu.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan prostitusi
Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Purbalingga untuk kepentingan penyidikan.
Polres Bangka Selatan membongkar prostitusi online dan menangkap janda muda.
Tersangka WS ini masih mempunyai suami dan anak yang masih berumur balita. Sedangkan ISP hamil 7 bulan tanpa diketahui siapa ayahnya.