Kumpulan Berita
Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani didakwa merugikan negara Rp202 miliar tekait korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin.
Yuly Ariandi Siregar diperiksa terkait dugaan perannya memanipulasi data keuangan proyek-proyek subkontraktor fiktif.
Kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan mulai 21 September 2020.
Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan aset yang dinikmati tersangka.