Kumpulan Berita
Optimismenya terhadap prospek pengembangan real estat di IKN seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun
MK memutuskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga menjadi 190 tahun.
Sejumlah proyek seperti pembangunan jalan dan lainnya terus dikerjakan hingga sekarang.
Label dari media Inggris The Guardian ini pun menjadi sorotan publik.
Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyepakati batas wilayah
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan keresahan dan tuntutan ke Kementerian PPN/Bappenas.