Kumpulan Berita
Hari pertama pembatasan aktivitas warga, suasana di Depok menjadi berbeda.
Hal tersebut tertuang melalui surat edaran Wali Kota Depok 420/258-HUK/Disdik yang menjelaskan perpanjangan masa belajar di rumah
Pemerintan Kota (Pemkot) Depok memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III.
Karyawan di Kota Depok wajib miliki surat tugas bekerja selama pemberlakuan PSBB covid-19.
Guna memutus mata rantai penularan Corona Virus disease (Covid-19), penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berlokasi di area perumahan dengan mamanfaatkan gedung posyandu, warga menyulapnya menjadi supermarket sembako gratis.
Pelarangan mudik ke kampung halaman ketika penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), nampaknya belum dipatuhi masyarakat.
Selain masker, ada 5.000 hand sanitizer dibagikan ke warga di Depok.