Kumpulan Berita
Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Rony Omba-Marlinus, diyakini bakal tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2024-2029. Hal ini menyusul permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diyakini bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPD Partai Perindo Boven Digoel, Paulus Kurarop, menyambut antusias suksesnya pasangan Calon Bupati Roni Omba dan Calon Wakil Bupati Marlinus dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel.