Kumpulan Berita
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan dua Anggota Bursa yang untuk sementara diperbolehkan menyediakan layanan transaksi short selling bagi investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan direksi baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan periode tahun 2026 hingga 2030.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mendorong saham-saham di pasar modal Indonesia, untuk kembali masuk ke daftar indeks indeks global MSCI dan FTSE Russell.