Kumpulan Berita
Dua korban tewas bentrokan PT GNI sudah diserahkan ke keluarga dan Dubes China.
Polisi memeriksa 6 TKA terkait bentrokan di PT GNI Morowali Utara, Sulteng.
Didik menjelaskan, dari 17 tersangka, 16 di antaranya, disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) saat ini menjadi sorotan.
Polisi menyebut situasi kondusif usai bentrokan TKA-TKI dan kini PT GNI mulai beroperasi.
Kericuhan antar pekerja WNA dan WNI itu terjadi diduga akibat manajemen PT GNI tidak responsif terhadap tuntutan
Diterangkan Silmy, pihaknya baru bisa melakukan penindakan ketika memang ada TKA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Akibat kejadian tersebut, dua orang pekerja meninggal dunia.