Kumpulan Berita
Dalam aturan itu dijelaskan mengenai tata aturan penyaluran pupuk bersubsidi hingga izin impor jika stok dalam negeri tak mencukupi.
Petani semakin mudah mendapatkan pupuk bersubsidi, hanya membawa KTP para petani terdaftar menebus pupuk melalui iPubers di kios.
Petani semakin cepat mendapatkan pupuk subsidi sejak awal 2025.