Kumpulan Berita
Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapatkan remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan saat menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum HUT ke-80 RI. Hal itu dibenarkan Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin.
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang
MA menilai bahwa Putri Candrawathi bukan pelaku yang terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman terhadap Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup.
Martin Lukas Simanjuntak menyebut potongan vonis tersebut bukanlah contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia.