Kumpulan Berita
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Hal itu pun memunculkan spekulasi pelecehan seksual yang berujung pada peristiwa pembunuhan.
Sambo telah divonis majelis hakim PN Jaksel dengan hukuman mati. Namun, motif pembunuhan Brigadir J masih menjadi misteri.
Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
Majelis hakim menyatakan dalam vonisnya bahwa terpidana Putri Candrawathi sakit hati terhadap Brigadir J
Rosti Simanjuntak berharap tidak ada lagi korban seperti anaknya yang dibunuh secara keji dan biadab.
Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri divonis 20 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri.