Kumpulan Berita
Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
Majelis hakim menyatakan dalam vonisnya bahwa terpidana Putri Candrawathi sakit hati terhadap Brigadir J
Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri divonis 20 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri.
Istri Ferdy Sambo tersebut diyakini turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi tampak menghela napas panjang saat menanti putusan Ketua Majellis Hakim PN Jaksel