Kumpulan Berita
Kebijakan biaya pedagang mikro yang menyediakan pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS) dikenakan biaya sebesar 0,3%.
Transaksi QRIS di atas Rp100.000 kena biaya admin 0,3%
Penerapan pungutan biaya QRIS dianggap mengancam dam merugikan transaksi untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).