Kumpulan Berita
Kebijakan biaya pedagang mikro yang menyediakan pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS) dikenakan biaya sebesar 0,3%.
Sejak awal bulan Juli 2023 perbincangan terkait biaya admin transaksi QRIS terus bergulir.
Transaksi QRIS di atas Rp100.000 kena biaya admin 0,3%
Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak mengambil keuntungan sedikit pun dari merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3%
Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS.
Penerapan pungutan biaya QRIS dianggap mengancam dam merugikan transaksi untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Masyarakat yang mau bertransaksi menggunakan QRIS tidak lagi gratis.
Adanya biaya admin saat transaksi dengan QRIS dibenarkan seorang pedagang bernama Ina