Kumpulan Berita
Warganet merasa kecewa usai mendengar putusan kasus kabur karantina Rachel Vennya yang bebas bersyarat.
Rachel Vennya divonis hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Hukuman 8 bulan masa percobaan untuk Rachel Vennya tak memuaskan publik.
Seorang oknum staf DPR Ovelina Pratiwi terlibat pelanggaran kekarantinaan protokol kesehatan Covid-19 Rachel Vennya.
Salim Nauderer pun viral dan banyak menuai berbagai reaksi dari warganet.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis Rachel Vennya dengan hukuman 4 bulan penjara.
Ketentuan hukuman tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu percobaan 8 bulan melakukan pidana.
Rachel Vennya membebekan kronologi dirinya dan Salim Nauderer bisa kabur karantina dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.