Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari Terpidana Rafael Alun Trisambodo.
Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa seharusnya aset-aset tersebut dirampas untuk negara.
Salah satu barang buktinya adalah rumah di Jakarta Selatan.
Komisi antirasuah menilai, putusan kasasi tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan.