Kumpulan Berita
Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa seharusnya aset-aset tersebut dirampas untuk negara.
Jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru.
Komisi antirasuah menilai, putusan kasasi tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan.