Kumpulan Berita
Di mana pencuri diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu.
Kapolres Pemalang melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin membenarkan adanya penangkapan terhadap komplotan curanmor tersebut
Korban dipepet oleh para pelaku, lalu pelaku turun dan meminta korban masuk ke mobil pelaku.
Kawanan rampok beraksi di Desa Pegayaman, Buleleng, Bali. Kedua pelaku nekat membacok pemilik rumah
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Polisi berpakaian preman menyergap sebuah mobil sedan berwarna silver di Gerbang Tol (GT) Pasirkoja, Kota Bandung.
Atas tindakannya mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Sebuah video berisi peristiwa pencurian beredar luas di media sosial (medsos).