Kumpulan Berita
Selain Ambroncius Nababan. Polisi juga ditantang menangkap Permadi Arya atau Abu Janda.
Masih banyak laporan yang diterima Komnas HAM terkait penyiksaan di berbagai tempat.
Ambroncius Nababan dijerat pasal berlapis lantaran melakukan dugaan tindak rasisme terhadap Natalius Pigai.
Ambroncius Nababan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi telah memeriksa keterangan sejumlah ahli, termasuk pidana dan bahasa dalam penetapan tersangka Ambroncius Nababan.
Polisi akan menentukan penahanan terhadap Ambroncius Nababan dalam waktu 1x24 jam.
Polisi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka terkait rasisme ke Natalius Pigai.
Penyidik Bareskrim Polri mencecar Ambroncius Nababan 25 pertanyaan terkait rasisme ke Natalius Pigai.