Kumpulan Berita
TikTokers bernama Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, dijatuhi hukuman penjara selama 34 bulan atau 2 tahun dan 10 bulan.
Ratu Entok didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.
Para selebgram ini mengunggah konten kontroversial terkait penistaan agama yang membuat mereka dihujat hingga berurusan dengan hukum.