Kumpulan Berita
Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa tidak ada yang salah jika Roy Suryo menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan, termasuk harus dilakukan berulang kali.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun membocorkan isi petitum praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, kasus pemerasan tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan baju tahanan. Menurut Refly, Dokter Tifa memakai atribut tersebut atas kesadaran sendiri dan bukan karena paksaan.
Refly menilai, Kabid Humas Polda Metro tak tahu kapan penyidik melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.
Gugatan tersebut berangkat dari penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo.
Refli menegaskan, Roy dan Tifa hanya akan disidang atas tudingan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam surat tersebut, Refly Harun menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy dan dr Tifa sebagai tersangka