Kumpulan Berita
Saat ini, kasus pemerasan tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kunjungan Refly ditujukan untuk berkoordinasi dengan kedua kliennya terkait pelimpahan ke kejaksaan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan baju tahanan. Menurut Refly, Dokter Tifa memakai atribut tersebut atas kesadaran sendiri dan bukan karena paksaan.
Gugatan tersebut berangkat dari penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo.
Pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya diduga sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.
Refli menegaskan, Roy dan Tifa hanya akan disidang atas tudingan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Refly Harun meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti, baik secara formil maupun materiil.
Menurut Refly, berdasarkan KUHAP baru, yang berhak mendapatkan RJ adalah yang mendapatkan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.