Kumpulan Berita
Kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Penasihat hukum Roy Suryo, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun menyatakan pendapat ahli atau expert opinion tidak boleh dikriminalisasi
Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma ikut mendatangi PTIK Polri untuk melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyatakan, tidak ditahannya Roy Suryo akan membuat yang bersangkutan lebih produktif.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengaku merasa takut menyampaikan pendapat dalam kurun 5??"10 tahun terakhir. Ia pun menyinggung adanya UU yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti sikap sejumlah Jenderal TNI yang melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kebebasan sipil.