Kumpulan Berita
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 yang digelar Selasa (8/9/2026).
Danantara bersama BP BUMN menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah terus mendorong pelaksanaan reforma agraria untuk menciptakan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah yang berkeadilan.
Reforma agraria menjadi salah satu jalur yang dapat ditempuh masyarakat untuk memperoleh legalitas atas tanah yang telah lama dimanfaatkan. Proses tersebut dimulai dari penetapan penerima manfaat, penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.