Kumpulan Berita
Aturan mengenai pemblokiran ponsel black-market (BM) melalui IMEI telah diteken pada 18 April 2020.
Kebijakan blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) diberlakukan sejak 18 April 2020.
Pemerintah telah menetapkan 18 April untuk penerapan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Pemerintah telah menetapkan 18 April sebagai tanggal diberlakukannya kebijakan pengendalian IMEI.
Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku terhitung mulai 18 April 2020.
Regulasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) diterapkan mulai hari ini.
Untuk saat ini, aturan IMEI belum berlaku untuk ponsel yang dibeli sebelum tanggal 18 April 2020.
Dalam rangka mencegah peredaran ponsel ilegal, pemerintah menerapkan regulasi IMEI pada 18 April 2020.